Pati, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus mendorong Petani untuk memanfaatkan subsidi premi asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Secara konkret dorongan ini bisa diwujudkan dengan subsidi premi asuransinya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Ia menjelaskan, sedianya premi asuransi AUTP yang harus dibayarkan oleh masing-masing petani adalah Rp180 ribu per hektar per musim tanam.
Premi ini telah disubsidi oleh pemerintah pusat sebanyak 80 persen atau sebesar Rp144 ribu dari anggaran APBN. Sehingga petani peserta AUTP hanya harus membayar Rp36 ribu per hektar per musim tanam.
Sisa Rp36 ribu inilah, yang diminta Sukarno untuk disubsidi oleh Pemkab Pati melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten.
“Seharusnya Pemkab harus mensubsidi juga,” ungkap Sukarno saat diwawancara Mitrapost.com kemarin.
Sukarno mengatakan, potensi bencana alam tingkat menengah dan tinggi di Kabupaten Pati merupakan penyebab utama gagal panen padi setiap tahunnya, oleh karenanya ia sangat menekankan program asuransi ini harus dimiliki oleh para petani di Pati.
Terkait potensi bencana tersebut, selain subsidi asuransi, Sukarno mengaku bahwa komisi B DPRD juga menginginkan adanya instrumen hukum dalam bentuk Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Tapi Perda perlindungan dan pemberdayaan Petani yang sudah diinisiasi Komisi B sejak 2018, masih belum masuk Propemperda. Kalau sudah ada perdanya otomatis ada kewajiban Pemkab untuk menganggarkan,” ungkap Nur Sukarno.
Perlu diketahui, Provinsi Jawa Tengah tahun ini mendapatkan alokasi AUTP sebesar 156.350 hektar, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 400.000 hektar tanaman padi. Sementara khusus untuk petani di Kabupaten Pati mendapatkan alokasi sebesar 3.050 hektar tanaman padi. (Adv)
Komentar