Pati, SMJTimes.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Pati berjalan alot lantaran belum ada kesepakatan antara gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Akibat hal ini pembahasan diperpanjang, padahal pembahasan raperda sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Ketua gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Pati pembahas Raperda TJSLP, M. Nur Sukarno menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud adalah batas minimal besaran yang dibebankan kepada perusahaan terkait berupa tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Secara sederhana TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
TJSL perusahaan dibayarkan dari batasan minimal keuntungan bersih yang diperoleh sebuah perusahaan.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan, Pemkab Pati menginginkan tidak ada batas minimal TJSLP, sementara DPRD Kabupaten Pati menginginkan ada batas minimalnya.
“Terkendala kaitan batas minimal besaran TJSLP, eksekutif minta tidak ada batasan minimal, Dewan tetap mengusulkan ada batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati itu saat diwawancarai, Selasa (8/3/2022).
Jelasnya terkait persentase TJSLP, DPRD Kabupaten Pati mengusulkan 1-1,5 persen. Diketahui setiap daerah mempunyai nilai minimal TJSLP yang berbeda.
“Berdasar studi komparatif, Demak 1,75 persen, Kulonprogo 2 persen, Kediri 1,5 persen, Pati menetapkan 1 sampai 1,5 persen,” kata legislator asal Wedarijaksa itu.
Kendati masih diperdebatkan, Sukarno yakin bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait besaran TJSLP masih berjalan dan raperda ini diproyeksikan bisa diperdakan tahun 2022. (*)
Komentar