Pati, SMJTimes.com – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022, Kabupaten Pati kembali berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dari yang semula berada di level 1.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi. Ia mengatakan, tingginya kasus virus Covid-19 di Kota Bumi Mina Tani disebabkan karena banyaknya warga pendatang dari luar negeri.
“Banyak warga pendatang dari luar negeri yang tidak melapor. Sehingga masyarakat di sekitarnya juga ikut terkena virus Corona,” ujar Hardi kepada SMJTimes.com belum lama ini.
Ia melanjutkan, pihaknya sebagai anggota Dewan sudah mengimbau kepada masyarakat, agar jangan sampai berkerumunan dan memakai masker.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Karena virus Covid-19 masih ada dan tidak tahu sampai kapan ini akan selesai,” tegasnya.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment