Industri Tambang Dinilai Ganggu Pertanian

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Industri tambang berpotensi mengganggu ketahanan pangan. Hal ini disebabkan oleh tingginya penggunaan lahan pertanian untuk pertambangan.

Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak bertanggungjawab terkait sumber air dan rehabilitasi lahan. Hal ini disampaikan M. Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

“Pemanfaatan lahan pertanian dapat juga berbenturan dengan industri tambang. Di sisi lain, nilai pendapatan dari hasil tambang lebih menggiurkan dari pada untuk lahan pertanian,” ujarnya kepada SMJTimes.com melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, dampak dari penambangan kadang kala tidak menjadi pertimbangan dalam perubahan peruntukan lahan pertanian. Kegiatan penambangan tanpa mengikuti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan berdampak signifikan dalam kerusakan alam.

Industri Tambang Dinilai Ganggu Pertanian

“Padahal untuk mengembalikan kerusakan alam yang sudah terlanjur rusak, membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya

Kemudian, ia yang juga merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan, dengan kerusakan alam akan mempengaruhi potensi pertanian menjadi tergradasi.

Ia berharap, izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan ke depannya perlu dievaluasi kembali. Selain itu, bagi yang melakukan pelanggaran harus diproses secara perdata atau pidana, atau bahkan pencabutan izin.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki cadangan dan sumber daya batu bara yang besar. Mengutip dari esdm.go.id, cadangan batu bara di Indonesia sebanyak 38,84 miliar ton di tahun 2021. (*)

Komentar