BST Ditiadakan, Dewan Pati: Harus Ikuti Aturan yang Ditetapkan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Endah Sri Wahyuningati atau lebih akrab dipanggil Bu Ning, selaku Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Mensos) ini memang sudah dihapuskan.

Adapun alasan penghapusan bantuan ini dikarenakan BST merupakan program yang hanya digunakan untuk masa kedaruratan Covid-19.

“Bantuan BST ini diberikan oleh pemerintah diambilkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hanya untuk masa kedaruratan Covid-19, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Ning saat diwawancarai SMJTimes.com via telepon, Selasa 15/2/2022.

Ning mengatakan, pihak DPRD hanya sebagai pelaksana program yang dilakukan oleh pemerintah dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

BST Ditiadakan, Dewan Pati: Harus Ikuti Aturan yang Ditetapkan

“Terlepas dari penghapusan BST tersebut, bukan berarti Covid-19 sudah hilang, imbauan saya untuk tetap waspada, tetap menjalankan Protokol Kesehatan, walaupun Covid-19 ini tidak dalam masa kedaruratan, tetapi Covid-19 ini belum sepenuhnya hilang,” papar Ning.

Dihapuskannya program BST ini, bukan semata program bantuan pemerintah dihilangkan begitu saja. Pada tahun 2022, masih terdapat banyak program bantuan yang ditujukan kepada masyarakat.

Diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bantuan ini nantinya akan diturunkan pada tahun 2022, serta melibatkan perangkat Desa untuk melakukan pendataan yang tepat.

“Saya berharap semoga program bantuan Pemerintah di tahun 2022, akan terealisasi dengan baik dan tepat sasaran,” Tandas Ning. (*)

Komentar