BST Ditiadakan, Dewan Pati: Harus Ikuti Aturan yang Ditetapkan

Pati, SMJTimes.com – Endah Sri Wahyuningati atau lebih akrab dipanggil Bu Ning, selaku Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Mensos) ini memang sudah dihapuskan.

Adapun alasan penghapusan bantuan ini dikarenakan BST merupakan program yang hanya digunakan untuk masa kedaruratan Covid-19.

“Bantuan BST ini diberikan oleh pemerintah diambilkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hanya untuk masa kedaruratan Covid-19, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Ning saat diwawancarai SMJTimes.com via telepon, Selasa 15/2/2022.

Ning mengatakan, pihak DPRD hanya sebagai pelaksana program yang dilakukan oleh pemerintah dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Sebanyak 90 Santri Lirboyo Dilepas Hari Ini

BST Ditiadakan, Dewan Pati: Harus Ikuti Aturan yang Ditetapkan

“Terlepas dari penghapusan BST tersebut, bukan berarti Covid-19 sudah hilang, imbauan saya untuk tetap waspada, tetap menjalankan Protokol Kesehatan, walaupun Covid-19 ini tidak dalam masa kedaruratan, tetapi Covid-19 ini belum sepenuhnya hilang,” papar Ning.

Komentar