Pati, SMJTimes.com – Kasus pembobolan Bank Jateng terus bergulir. 15 orang terdakwa kasus tersebut kembali disidang oleh Pengadilan Negeri Pati. Hasil sidang menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa dituntut hukuman masing-masing 4-13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwicahyono berdasarkan sidang yang digelar online pada Kamis (27/1) lalu. Ia menjelaskan bahwa JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“15 terdakwa dituntut antara 4 tahun penjara hingga 13 tahun penjara. Tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan kami,” ujar Teguh.
Kepada awak media Teguh membeberkan kronologi pembobolan Bank Jateng yang diketahui dilakukan sejak bulan April 2018.
Diceritakan bahwa kasus pencurian uang ini diinisiasi oleh S. Diketahui para terdakwa memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai daerah untuk mendapatkan uang miliaran rupiah.
Diketahui S dikenal sebagai guru spiritual. S mempunyai murid bernama Moh Ridwan yangmana S memintanya untuk melakukan transfer uang ke rekening Bank Jateng milik Istri S.
“Bahwa Moh Ridwan dapat melakukan transfer dari rekening BCA-nya ke rekening Bank Jateng milik istrinya. Di mana dana rekening BCA tidak terdebit namun dana di rekening Bank Jateng istrinya bertambah,” ujar Teguh.
Atas anomali tersebut S pun berkilah bahwa hal itu merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga Moh Ridwan diminta kembali melakukan trasfer uang berkali-kali dengan dalih uangnya akan digunakan untuk perbuatan amal.
Moh Ridwan pun meneruskan aksinya beberapa kali dengan nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada S.
Dinilai aksinya terus berhasil, terdakwa S meminta kepada Moh Ridwan untuk mengajarkan aksi transfer ke rekening sang istri kepada muridnya yang lain.
“Wan, ini ada pesan dari Eyang Jangkung, ditambah orang lagi. Murid-muridku saya bilang untuk membuka rekening. Biar nanti saya ajari,” kata Teguh menirukan terdakwa S.
Hal inilah yang membuat belasan orang berbagai daerah mulai dari Pati, Demak, dan Pekalongan menjadi terdakwa kasus pencurian uang. Sementara Moh Ridwan sudah diputuskan dan menjadi narapidana bersama istrinya lantaran kasus ini.
Atas kasus ini, ditaksir Bank Jateng mengalami kerugian materiil hingga Rp 14,8 miliar “Mereka mengambil Rp 20,965 miliar. Sudah diblokir Rp 6 miliar lebih dan sisanya, Rp14,8 miliar sudah dipindahkan (terdakwa) ke bank lain,” tandas Teguh. (*)
Komentar