Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memenuhi panggilan Ombudsman Jawa Tengah untuk memaparkan status lahan yang ditempati lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah atau LI. Diketahui, area yang terletak di Kecamatan Margorejo itu sempat beberapa kali mengalami perubahan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan, hingga saat ini koordinasi antara Ombudsman dan DPRD Kabupaten Pati masih berlangsung.
Ia menceritakan, berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), awalnya lahan LI merupakan lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan. Namun pada sekitar tahun 2000-an lebih dari setengah lahan mengalami perubahan status menjadi lahan kering atau lahan pemukiman.
“Soal Ombudsman, saat ini masih berjalan, kami dimintakan paparan terkait dengan perubahan RTRW yang dulunya dari lahan kering menjadi lahan pangan berkelanjutan, tapi dulunya itu lahan hijau di tengah-tengah persawahan yang dibanguni itu nggak lahan kering enggak, yang lahan hijau itu malah kurang dari separo,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan usai audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Jumat (29/1/2022).
Saat LI dibubarkan, status lahan tersebut harusnya kembali menjadi lahan hijau. Hal ini tentunya berdampak pada pemilik sertifikat yang menginginkan lahan tersebut guna tempat usaha.
“Siapapun orangnya harus taat dengan perubahan undang-undang. Saat ini harus mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan saat ini kalau lahan itu adalah lahan hijau, lahan tanaman pangan berkelanjutan. Kalau mereka dari teman-teman pengusaha LI meminta untuk tidak dibongkar itu hal yang wajar, kalau mempertahankan usahanya yang wajar ya biasa,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia menegaskan bahwa status aset tanah di sana harus lahan hijau seperti tertuang dalam Perda RTRW terbaru. Bila pemilik lahan tidak puas dengan aturan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Punya sertifikat, menyesuaikan peraturan. Masa peraturan dikalahkan dengan seseorang ? Kalau dia nggak puas silahkan menempuh jalur hukum yang lain,” pungkasnya. (*)
Komentar