Pati, SMJTimes.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima kedatangan pengusaha odong-odong di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima masukan serta menyampaikan permintaan para pelaku usaha odong-odong untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kami menerima permintaan pengusaha odong-odong yang melakukan audiensi. Nanti akan kami tindaklanjuti, kami laporkan ke pimpinan dan Pemkab,” ujarnya.
Perlu diketahui, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD antara lain, penganggaran, pengawasan dan legislasi.
“Pertama, penganggaran artinya anggaran apa yang ada di Kabupaten Pati itu kami ikut menyetujui atau tidaknya. Kedua, pengawasan artinya baik apa yang ada di Kabupaten Pati termasuk odong-odong, pembangunan, dan yang lainnya. Kemudian ketiga, pembuatan Undang-Undang artinya kami tidak membuat aturan sendiri, melainkan ada pihak eksekutif, lalu pihak kepolisian terlibat, Satpol PP juga terlibat,” papar Wisnu saat diwawancarai SMJTimes.com.
Pada kesempatan audiensi itu, para pengusaha odong-odong meminta agar mereka bebas beroperasi di hari minggu sehingga tak terkena razia dari aparat.
Dari adanya permintaan tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima usulan mereka.
Dikarenakan ia bukan pemangku kebijakan, maka pihaknya tidak mungkin mengatur polisi untuk tidak merazia pengusaha odong-odong, karena kewenangan DPRD bukan sebagai pemangku kebijakan.
“Kewenangan kami belum sampai ke sana. Apalagi menyuruh polisi untuk tidak merazia odong-odong pada waktu tertentu,” tandasnya. (*)
Komentar