DPRD Pati: Rancangan Peraturan Kesejahteraan Pesantren Selesai Tahun Ini

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Bambang Susilo selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuturkan bahwa rancangan peraturan berkenaan dengan penyejahteraan lembaga pondok pesantren akan selesai tahun ini.

Peraturan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. Raperda Pesantren sendiri saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dalam pembentukannya, Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB tersebut mengakatan, akan melibatkan semua pemangku kepentingan di pondok psantren. Mulai dari pimpinan pesantren, yayasan, tokoh ormas, dan tokoh-tokoh pemerhati pesantren yang lain.

DPRD_Pati_Rancangan_Peraturan_Kesejahteraan_Pesantren_Selesai_Tahun

“Raperda pesantren insya allah akan dibahas tahun ini karena sudah masuk Propemperda tahun 2022 di paripurnakan bahwa ini akan diparipurnakan tahun 2022. kalau kapan waktu pastinya diperdakannya itu menjadi mengenai targetnya menjadi inisiatif komisi D,” kata Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu, (15/1/22).

Bambang menerangkan bahwa peraturan pemerintah tentang pesantren bukanlah hal yang baru. Pemerintah pusat sebelumnya telah merilis Undang-Undang dan Perpres tentang pesantren. Sementara Perda pesantren dibentuk untuk melengkapi instrumen nasional tersebut.

“Karena sudah disamping UU tentang pesantren ada juga Perpres juga sudah ada, sehinga teknisnya muatan lokal di Pati ini kita tuangkan dalam Perda. pembahasannya pokoknya tahun ini,” Jelas Bambang.

Raperda ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan kepada lembaga dan pengelola pesantren di Pati, serta memacu semangat lahirnya pondok-pondok pesantren baru.

Terlebih pondok pesantren mendapat kepastian hukum dan sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya.

Disebutkan bahwa yang ingin diatur dalam Raperda tersebut ialah kepastian tentang ketersediaan anggaran tahunan dan sarana pendidikan di pondok pesantren di wilayah dan lingkup Kabupaten Pati. (*)

 

Komentar