Raperda Pesantren Akomodir Kepentingan Santri sebagai Generasi Bangsa

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Pati akan segera langsungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren pada 2022. Ini merupakan langkah serius dari wakil rakyat dalam mendorong pemerintah untuk akomodir kepentingan pesantren.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, raperda disusun dengan nama Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Ia menyebut, raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren sehingga pihaknya berupaya membuat regulasi tersebut.

“Raperda pesantren akan dibahas untuk menjadi peraturan daerah sebagai turunan dari UU Pesantren yang sudah disahkan oleh pemerintah. Karena itu perlu segera ada aturan turunan di daerah agar UU Pesantren bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Raperda Pesantren Akomodir Kepentingan Santri sebagai Generasi Bangsa

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai peranan pesantren sangat besar bagi bangsa, terutama dalam hal pendidikan.

“Kami akan membantu mengakomodir kepentingan pesantren agar bisa diperhatikan secara khusus oleh pemerintah. Langkah ini perlu ditindaklanjuti, “ tegas Ketua DPC PKB Pati itu.

Perlu diketahui Perda tentang Pesantren diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati dan saat ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi eksistensi lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.

Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengungkapkan, secara spesifik Perda tentang Pesantren akan mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren, baik dalam dimensi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Misal di pendidikan ada BOS, nanti untuk santri ada juga alokasi dana yang serula, shohibul ma’had (pengelola pesantren) juga diperhatikan,” ungkapnya.

Muntamah berharap pembahasan Raperda Pesantren bisa rampung dan diperdakan tahun ini.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengatakan tahun ini disepakati ada pembahasan 17 raperda dan 3 raperda kumulatif terbuka.

“Kemarin sudah diparipurnakan raperda apa saja yang akan dibahas, termasuk Raperda Pesantren,” jelasnya.

Adapun raperda lain yang akan dibahas, yaitu penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyandang disabilitas, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta sejumlah perubahan perda seperti perubahan atas  perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dan perubahan atas perda nomor 13 tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima. (*)

Komentar