Sanksi Hukum bagi Penimbun Minyak Dapat Apresiasi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), M. Nur Sukarno mengapresiasi sigapnya pemerintah dalam mengawasi peredaran minyak goreng.

Ia mendukung ketegasan yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) yang akan menghukum bagi para penimbun serta produsen minyak goreng nakal.

“Saya mendukung langkah pemerintah memberi sanksi bagi produsen nakal maupun bagi penimbun minyak,” ujar politisi Partai Golkar, Jumat (21/1/2022).

Ia menganggap, upaya pengamanan dari pemerintah harus dilakukan dalam rangka menyamaratakan jatah minyak goreng bagi masyarakat.

Namun lebih jauh Sukarno berpendapat, program operasi pasar satu harga minyak goreng Rp 14 ribu kurang efektif meredam harga minyak goreng yang fluktuatif. Pasalnya, fenomena melonjaknya harga minyak sudah terjadi setiap tahunnya.

“Dalam pengawasan tata niaga, distribusi juga perlu ada perhatian khusus, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menimbulkan goncangan harga,” ujarnya.

Sanksi Hukum bagi Penimbun Minyak Dapat Apresiasi

“Kebijakan satu harga sebenarnya hanya untuk mengatasi goncangan harga minyak goreng yang mahal, sehingga kebijakan ini hanya pengendalian sementara,” imbuhnya.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi harga minyak yang tidak terkendali secara tiba-tiba, pemerintah diharapkan membuat peraturan yang mengikat produsen dan perusahaan distributor minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Sehingga hukum pasar bisa balance,tidak menimbulkan goncangan harga,” tandas Sukarno.

Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern mendapat pemantauan ketat.

Polri kemudian membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap kebijakan ini.

Penindakan hukum bagi penimbun minyak goreng akan mengacu pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan pasal tersebut, para penimbun bahan pokok bisa terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Kebijakan hukum ini tentunya juga akan berlaku hingga di tingkat daerah. (*)

Komentar