Belajar, Hak Warga Negara Indonesia

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pasal 31 ayat 1 sampai 5 adalah bagian UUD 1945 Bab XIII terkait dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

Dalam hal ini pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pendidikan.

Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945 pasal 1 dan 2 dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd;

1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kemudian isi dari Pasal 31 ayat 1-5 dari buku UUD 1945 dan perubahannya adalah sebagai berikut;

Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (*)

Komentar