Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyiapkan mekanisme seleksi perangkat desa secara matang. Hal tersebut disampaikan oleh Warsiti saat dihubungi SMJTimes.com, Rabu (12/1/2022).
Menurut Warsiti, mekanisme seleksi perangkat desa tahun lalu harus diperbaiki. Pasalnya masih terjadi banyak polemik usai diumumkannya hasil.
“Ya mekanismenya kalau dulu itu pelaksanaannya terpusat jadi satu. Tapi buah simalakama juga. Ketika ini nanti dibahas untuk bisa dilaksanakan demi menanggulangi hal yang tidak kita inginkan. Untuk menanggulangi hal yang tak diinginkan bila dilaksanakan di tiap kecamatan,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Perlu diketahui, mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades) dan seleksi perangkat desa terbaru diatur melalui melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah.
Untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong dapat dipilih melalui dua cara, yakni mutasi atau jalur penjaringan.
Jika melalui jalur penjaringan, calon terkait harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada Pasal 18 Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
Setelah memenuhi persyaratan, penjaringan bakal calon perangkat desa dilakukan melalui ujian tertulis ditambah penskoran jasa pengabdian
Perlu diketahui, Pemkab Pati akan mengadakan seleksi perangkat desa secara parsial yang diselenggarakan di kecamatan masing-masing pada tahun 2022.
Warsiti menilai pelaksanaan kali ini dibutuhkan sarana-prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan pendanaan yang baik. (*)
Komentar