Pati, SMJTimes.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas mulai memasuki babak akhir. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyebut, paling cepat pada bulan depan, bisa digelar rapat paripurna, untuk menjadikan Raperda ini menjadi Perda.
“Acara ini rapat gabungan komisi 3 membahas Perda Disabilitas. Pemenuhan hak dari penyandang disabilitas dari Pemda agar difasilitasi. Kali ini sudah selesai tinggal diparipurnakan. Selama 2 tahun ini harus dilaksanakan,” hal ini disampaikan oleh Wisnu Wijatanto, ketua rapat lanjutan Pansus diaabilitas saat ditemui usai pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini, Selasa (11/1/22).
Menurut Wisnu, Kabupaten Pati belum cukup ramah untuk para golongan disabilitas, baik dari segi mendapatkan pendidikan, penggunaan sarana prasarana umum, hingga mendapatkan pekerjaan.
Setelah disahkannya Raperda ini, Wisnu berharap mampu menjadi angin segar bagi para penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.
“Belum ada aturannya tapi sudah ada yang menerima memberikan kesempatan bagi disabilitas memberikan pekerjaan. Tapi Masih banyak yang harus diperbaiki,” kata Wisnu saat diwawancara awak media.
Terang Wisnu, dalam sebuah klausal Perda Disabilitas menyebutkan, perusahaan BUMD wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan kuota 2 persen bagi golongan disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta.
“Katakanlah penyeberang jalan, masuk ke kantor, kantor rumah sakit harus ada jalur khusus. kalau kita terapkan perda ini fasilitas yang dibenahi lebih banyak. Dari kantor perusahaan BUMD 2 persen pekerjanya harus penyandang disabilitas. Swasta 1 persen,” Katanya.
Perlu diketahui, pencanangan Raperda Disabilitas mulai dibahas tahun 2021, namun karena ada protokoler physical distancing saat pandemi Covid-19, pembahasannya mundur hingga tahun 2022. (*)
Komentar