Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2022 pada Rapat Paripurna hari ini, Jumat (7/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan 17 raperda tersebut terdiri atas raperda baru dan raperda lama yang belum rampung dibahas. Pasalnya, akibat pandemi Covid-19 baru 11 raperda yang sempat dibahas.
“Kemarin terkait dengan beberapa agenda yang belum terselesaikan di tahun 2021, kita sampaikan di tahun 2022. Ada penambahan terkait dengan yang harus dimasukkan lagi. Perubahan Perda pedagang kaki lima (PKL), perubahan Perda Pariwisata, Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Sebelumnya ada 13, sekarang ada 17,” ujar Ali Badrudin saat diwawancarai awak media usai Sidang Paripurna hari ini.
Adapun lebih lengkapnya, 17 raperda baru tersebut, pertama Raperda tentang Pembangunan Gedung yang diprakarsai oleh DPUTR, kedua Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh BPKAD.
Kemudian Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Diskominfo.
Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Pati oleh Komisi C DPRD, kemudian Raperda tentang Perkoperasian yang diinisiasi oleh Dinkop dan UMKM, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh Bapemperda.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomer 13 Tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima oleh Komisi B DPRD, Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren oleh Komisi D DPRD.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa oleh Tapem Sekda, kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal pada Anggaran Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 oleh Bagian Perekonomian Setda.
Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Bappeda, Raperda tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi D DPRD.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu oleh BPKAD, dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri yang diinisiasi oleh Disdagperin. (*)
Komentar