Permohonan Pengesahan Anak Luar Nikah di Pati Masih Marak

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com- Kasus pengesahan anak di luar nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Pati masih marak. Sutiyo, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Pati mengatakan kasus pengesahan anak didominasi akibat adanya praktek poligami siri liar.

Meski jumlahnya tak banyak, pertahunnya ia menyebut di Pati, kasus anak di luar nikah cukup meresahkan dan mayoritas tidak dikabulkan permohonan pengesahannya lantaran tidak akad pernikahan. Orang tua tak memenuhi standar minimal secara hukum agama dan hukum negara.

“Untuk kasus pengesahan anak sudah ada 5-6 perkara. Meskipun belum pernah riset saya yakin masih banyak. Ada yang dikabulkan ada yang tidak ternyata poligami Sirri tidak sesuai rukun nikah,” kata Sutiyo kepada Mitrapost.com saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati.

Sutiyo menerangkan kasus poligami siri di Pati rata-rata dilakukan oleh perantau luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karena tak mampu membendung dorongan biologis pihak terkait melakukan pernikahan, padahal salah satu dari keduanya masih berstatus sebagai istri atau suami orang lain.

“A dan B sama-sama kerja di Taiwan. Ternyata masih suami orang saling cinta. Terjadilah akad nikah masih istri orang. Jika di dalam proses ditemukan bukti bahwa saat melaksanakan pernikahan masih berstatus istri orang pernikahan tidak sah. Maka akibatkan hukumnya tidak sah, maka anaknya bernasab ibunya,” cerita Sutiyo.

Ia menegaskan bahwa praktek pernikahan tersebut dilarang keras mengacu pada PMA Nomer 5 tahun 2019. Pasalnya efek yang ditimbulkan adalah berat, pasangan tersebut akan menjadi pasangan poligami siri selamanya.

Terlebih sang anak juga statusnya ditetapkan sebagai anak diluar perkawinan yang pertalian nasabnya terpaut dengan ibunya. Akibatnya, anak dan istri tidak bisa mendapatkan warisan dan hak keperdataan yang lain dari suami dan sebaliknya. (*)

Komentar