Pati, SMJTimes.com– Untuk menanggulngi alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, Pemerintah Kabupaten Pati petakan Kawasan Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Sugiharto, Kepala Bidang Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati menyebut, total KP2B di Pati seluas 56.881 hektare yang terdiri dari 54,216 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 2.665 hektare Lahan Cadangan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LCP2B)
“Dimana KP2B yang terdiri dari LP2B dan KP2B itu dikhususkan untuk lahan pertnaian. Peruntukannya hanya itu. Kalaupun dirubah untuk non pertanian sesuai hanya untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional,” ujar Sugiharto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Senin (22/11/21).
Pemetaan lahan pertanian tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 02 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
“Terkait dengan pengawasan kalua pun lahan digunakan tidak diperuntukan untuk pertanian, baik pihak satpol dan camat akan bertindak. Setiap warga yang melanggar ada sanksi, siapa pun baik pemilik maupun yang terlibat ada ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp. 1 miliar,” terang Sugiharto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meski menurut ketentuan yang berlaku, masyarakat boleh mendirikan bangunan di wilayah KP2B untuk penyediaan pangan komoditas pertanian dan peternakan, ia tak menyarankan masyarakat membangun bangunan permanen di lahan pertanian karena hal tersebut menyalahi Perda.
“Kalau ayam, banyak diskusi yang terkait untuk itu. tapi LP2B adalah penyelenggaraan pangan termasuk ternak. Lahan itu tidak boleh terganggu . Kalau dibuat permanen bata semen tentu tidak sesuai dengan itu,” terang dia.
Meski aturannya sangat ketat, hadirnya kebijakan lahan pangan pertanian berkelanjutan dimaksudkan untuk meminimalisir penyempitan lahan penyedia pangan di Pati akibat perkembangan zaman dan turunnya minat masyarakat untuk bertani. (*)
Komentar