Categories: NationalNews

Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal

Bagikan ke :

Jakarta, SMJTimes.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun. Itu artinya tidak ada libur tanggal merah sebelum tanggal 25 Desember 2021 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir menjelaskan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Mulai dari syarat vaksin hingga hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama didasarkan pada SKB 3 Menteri.

Adapun isi SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini :

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021;
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021;
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. (*)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sekuel Coco Siap Diproduksi, Tayang Tahun 2029

SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…

13 jam ago

Rekomendasi Serial Netflix Tentang Remaja, Cocok Ditonton Saat Liburan

SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…

15 jam ago

Tips Tampilan Makeup Dewy untuk Lebaran

SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…

19 jam ago

5 Buku Tentang Mencari Makna dan Tujuan Hidup, Bisa Dibaca Saat Ngabuburit

SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…

20 jam ago

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

2 hari ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

2 hari ago

This website uses cookies.