Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Keluarga di Bekasi

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sebanyak enam pelaku penganiayaan sejumlah anggota keluarga di Jalan Mawar Indah Blok CH 16, RT 008/RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi diamankan polisi. TIndak penganiayaan tersebut viral di media sosial.

“Ada enam orang yang kami amankan di antaranya AJ, BP, S, E, OS dan MA, sebagaimana video viral di medsos,” ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat.

Penganiayaan itu terjadi dipicu perkara utang piutang. Pelaku AJ bersama lima temannya datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.

“Mereka (pelaku dan korban) sebelumnya sudah mengenal antar keduanya, dan pelaku datang ke kediaman korban bermaksud akan melunasi hutangnya sebesar Rp900 juta,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku meminta kepada korban agar pada saat proses pembayaran ada saksi yang melihat penyerahan uangnya. Korban pun memanggil istrinya dan adiknya untuk melihat sekaligus menjadi saksi.

Selanjutnya, pelaku juga memanggil ke lima orang temannya yang sedang menunggu di dalam mobil yang turut diikutkan sebagai saksi pembayaran utang. Bukannya pelaku membayar utangnya, justru malah terjadi perdebatan antara kedua belah pihak.

“Korban mengalami luka akibat senjata tajam, kemudian setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 alat setrum, 1 senpi softgun,1 senpi rakitan, 7 butir selongsong, 2 ikat tambang, 4 borgol, 2 lakban hitam, 6 pasang sarung tangan karet. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Viral Penganiayaan Keluarga di Bekasi, Enam Pelaku Dibekuk Polisi”

Komentar