Pati, SMJTimes.com – Pencairan dana desa tahap dua hampir selesai. Kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati sedang memproses pengajuan pencairan dana desa tahap berikutnya, yakni tahap tiga.
Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa Dispermades Kabupaten Pati, Nilam Ristiana, menegaskan bahwa pada laporan realisasi pengajuan Dana Desa minimal harus 90 persen.
Nilam juga menyampaikan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) harus merancang pengeluaran dana minimal 75 persen.
“Pada pengajuan Dana Desa tahap tiga harus ada laporan realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan capaian keluaran minimal 75 persen,” ujar Nilam, Selasa (7/9/2021).
Nilam menyebut jika terdapat perbedaan syarat permohonan pengajuan dana desa tahap tiga dibandingkan dengan permohonan pengajuan tahap satu dan tahap dua. Pada permohonan pengajuan dana desa tahap satu dan dua, Pemdes harus melaporkan realiasi penyerapan paling sedikit 50 persen.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hingga hari ini baru ada 10 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap tiga.
“Diawal-awal waktu pengajuan pencairan dana desa baru ada puluhan desa yang mengajukan,” imbuhnya.
Ia menekankan kepada Pemdes yang belum mengajukan dana desa tahap dua untuk segera mengajukan, karena bulan ini merupakan bulan terakhir pencairan dana desa tahap dua. Sedangkan, ia mengimbau agar Pemdes segera mengajukan permohonan dana desa tahap tiga sesuai syarat yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Laporan Realisasi Pengajuan DD Tahap Tiga Minimal 90 Persen”
Komentar