Sementara untuk pasar tradisional, kegiatan belajar mengajar (KBM), tempat hiburan atau karaoke dan pusat perbelanjaan masih dengan ketentuan yang sama.
“Pasar pagi hingga pukul 13.00 WIB, pasar sore pukul 19.00 WIB, KBM daring, karaoke dan tempat hiburan tutup, dan pusat perbelanjaan hanya melayani kebutuhan sehari-hari tutupnya jam 8 malam,” katanya.
Ia pun akan terus melakukan operasi yustisi dalam PPKM level 3 ini. Rencananya PPKM ini berlangsung hingga tanggal 9 Agustus 2021 nanti. “Operasi Yustisi masih lanjut selama PPKM,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pati Terapkan PPKM Level 3: Tempat Ibadah 25 Persen, 30 Menit Makan di Tempat”
Page: 1 2
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perihal keberadaan masyarakat yang masih menganggur. Salah satu Anggota…
Pati, SMJTimes.com – Memasuki musim kemarau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperhatikan nasib pengairan lahan pertanian di Bumi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Anggota…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada akhir pekan ini, hari Sabtu (18/5/2024). Film Term Life dan…
SMJTimes.com - How to Make Millions Before Grandma Dies mulai tayang di bioskop Tanah Air pada 15 Mei 2024. Film…
SMJTimes.com - Akhir-akhir ini banyak berita buruk yang viral di internet maupun media sosial. Berita seperti perselingkuhan, penguntitan, hingga pembunuhan…
This website uses cookies.
Leave a Comment