Putus Penyebaran Covid-19, Pati Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok

Pati, SMJTimes.com – Pati termasuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona dengan level 4. Hal ini membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.

Penerapan PPKM Darurat ini setelah Bupati Pati Haryanto mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta berbagai instansi terkait.

Haryanto pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan forkompimda, camat, kepala desa dan instansi terkait untuk menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden.

“Kabupaten Pati termasuk terkena PPKM darurat. Kita masuk level keempat. Dari poin-poin yang ada kita tetap menunggu surat edaran dari Kemendagri maupun Gubernur. Itulah yang kita pakai pedoman yang ada di lapangan,” ujar Haryanto setelah memimpin rapat, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga :   ‘Jateng di Rumah Saja’, Dewan: Pemprov Perlu Beri Jaminan Finansial

Haryanto akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara online, perkantoran non esensial bekerja dari rumah, sektor esensial diperkenankan buka 50 persen dan mini market tutup pukul 19.00 WIB.

Komentar