Rembang, SMJTimes.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang melakukan pengurangan jam operasional pelayanan sejak Kamis (17/6/2021).
Melalui Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang Daenuri menjelaskan adanya pengurangan jam pelayanan dokumen kependudukan menyusul diberlakukannya PPKM mikro di Kabupaten Rembang.
Seperti surat edaran PPKM mikro menyebutkan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Hal itu menyebabkan jumlah tenaga pelayanan di Dindukcapil berkurang 50 persen. Sehingga menurutnya sangat tidak memungkinkan jika jam operasional pelayanan tetap seperti hari-hari biasa.
“Karena petugas saya WFH, jadi pegawai kami kan berkurang. Sehingga kalau pemohon berlebihan dan tenaga berkurang kan tidak seimbang. Nanti kalau Covid-19 reda lagi ya kami kembalikan seperti semula. Ini hanya beberapa hari saja,” terangnya.
Sementara itu, jadwal pelayanan Dindukcapil pada Senin-Kamis pengajuan permohonan dokumen mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, pengambilan dokumen mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat pengajuan permohonan dokumen dan pengambilan dokumen mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB. Sementara hari Sabtu pelayanan libur.
Daenuri menegaskan, meski jam operasional berkurang jenis pelayanan tetap sama seperti biasa. Dalam sehari Dindukcapil melayani hingga ratusan dokumen kependudukan.
“Sebetulnya pelayanan tetap sama, hanya saja pendaftaran yang semula tidak batasnya sekarang kami ajukan sampai jam 12.00 WIB,” bebernya.
Seperti yang diketahui saat ini Pemkab Rembang memperketat dan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Mulai dari pemberlakuan WFH, penutupan tempat hiburan malam dan tempat wisata hingga pembatasan jam operasional pasar. (Adv)
Komentar