Pati, SMJTimes.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak melarang umat Islam menggelar salat idulfitri dengan catatan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pati Indriyanto saat ditemui Mitrapost.com di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.
Indriyanto mengungkapkan, Rabu pagi, pihaknya bersama Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati Letkol CZi Adi Ilham Zamani beserta 12 intansi lainnya rapat membahas Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Dalam rapat itu, ujar Indriyanto, kebijakan Pemkab Pati sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Di mana melarang perayaan Hari Raya Idulfitri dengan acara-acara besar.
“Kami seperti pemerintah pusat. Khususnya yang di Kabupaten Pati takbir keliling tidak boleh. Takbir di Masjid, musala masing-masing dengan prokes tentunya,” tuturnya.
Selain itu, pelaksaan salat idulfitri juga dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Salat Idulfitri diperbolehkan selama daerah sekitar masuk zona hijau atau kuning.
Sedangkan untuk zona merah dan oranye, pelaksanaan salat Idulfitri diminta dilakukan di rumah masing-masing. Silaturahmi Idulfitri pun dilarang pada lebaran tahun ini, baik di zona merah dan oranye, maupun zona hijau dan kuning.
“Terus untuk salat ied kalau bisa tidak di lapangan. Kalau ada shalat ied ya di masjid dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Diskominfo Pati: Salat Ied Diperbolehkan Asal Protokol Kesehatan Ketat”
Komentar