Pengusaha Angkutan Penumpang Merugi Akibat Larangan Mudik

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pengusaha angkutan penumpang mengalami kerugian dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sebelumnya, untuk mengendalikan atau menekan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19, Pemerintah Pusat melarang mudik pada libur lebaran pada tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tertuang pada Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Larangan ini berimbas bagi Pengusaha Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota maupun angkutan pedesaan mengalami penurunan omset dengan adanya kebijakan ini. Khususnya pengusaha bus.

Biasanya saat menjelang dan pasca-Hari Raya Idulfitri merupakan masa panen, tapi  sejak dua tahun ini justru nihil pendapatan.

“Ini sudah ke dua kalinya yang pertama adalah tahun 2020 dan kemudian di lanjutkan larangan mudik di Tahun 2021,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Pati Suyanto saat diwawancara di ruang kerjanya, kemarin.

Suyanto menuturkan, biasanya saat jelang hingga pasca lebaran ada kenaikkan jumlah penumpang, tetapi dengan adanya larang mudik ini, penguasa-pengusaha bus hanya memarkirkan armadanya di garasi saja.

“DPC, DPD, DPP Organda sudah mengajukan untuk larangan mudik itu di tinjau kembali. Tapi kalau memang terpaksa tidak boleh pemerintah memberikan dispensasi untuk pengusaha bus dan kru awak bus itu sendiri,’’ katanya.

Suyanto pun berharap, lebaran tahun 2022 mendatang sudah tidak ada lagi larangan mudik.  Karena Transportasi bagian yang tak kalah penting untuk melayani masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dampak Larangan Mudik, Pengusaha Angkutan Penumpang Rugi

Komentar