Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengingatkan perusahaan di wilayah Kabupaten Pati yang mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya menjelang hari raya untuk menunaikan kewajibannya.
“Ya kalau terkait THR kalau perusahaannnya mampu ya diusahakan sebagaimana mestinya,” kata Narso saat diwawancara kemarin.
Tunjangan ini secara penuh perlu diberikan lantaran sejak diberlakukannya kebijakan new normal sektor perekonomian sudah mulai bergerak dan para pekerja sudah bekerja secara fulltime.
Pemerintah juga telah memberikan berbagai stimulus dan relaksasi pajak kepada perusahaan-perusahaan swasta sejak pandemi covid-19 melanda.
Pengurus sektor ketenagakerjaan di tingkat pemerintahan juga diharapkan pro aktif mengawal para pekerja di Pati untuk mendapatkan hak-haknya sebelum hari raya idul fitri.
Khususnya para pekerja dan buruh juga diminta untuk berani berpendapat apabila hak THR tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Kalau kontrol tergantung laporan dari teman-teman buruh,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Pesan tersebut ia sampaikan seiring hadirnya wacana puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun ke jalan pada tanggal 12 April 2021 menyampaikan tiga tuntutan diantaranya mendesak THR keagamaan dibayarkan penuh.
Sementara dua tuntutan lainnya yakni menolak Omnimbus Law Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta upah minimum sektoral kabupaten atau kota kembali diterapkan.
Demo besar-besaran ini rencananya tak hanya akan dilakukan di Mahkamah konstitusi di Jakarta. Para buruh akan berdemonstrasi di Kantor Gubernur, Bupati dalam lingkungan perusahaannya masing-masing. (Adv)
Komentar