Rumuskan Raperda Disabilitas, DPRD Pati Gelar Public Hearing

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes – Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengungkapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas sebagai wujud penegakkan konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu langkah dalam penyusunan ini, DPRD Kabupaten Pati menggelar PUPublic Hearing, Jumat (12/3/2021).

“Amanat dari undang-undang, harus ada Perda disabilitas dari Kabupaten Pati,” kata Wisnu saat diwawancarai awak media hari ini, Jumat (12/3/2021).

Dalam UUD 1945, pada BAB XA menyatakan bahwa setiap pribadi rakyat Indonesia tak terkecuali penyandang disabilitas mempunyai hak asasi manusia (HAM) dalam dirinya dan sudah diatur dalam konstitusi.

Secara garis besar, Raperda Penyandang Disabilitas ini mengatur regulasi tentang kewajiban Pemerintah daerah menaungi penyandang disabilitas.

Jika diperdakan, Dewan Pati berharap golongan ini mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah terkait hak-nya dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial. Sehingga hak-hak penyandang disabilitas di daerah terpernuhi hal konstitusinalnya.

Diketahui, Raperda Penyandang Disabilitas hingga saat ini baru bergulir di lingkup Komisi D DPRD Pati saja. Untuk penyempurnaan Raperda, Komisi D hari ini lakukan public hearing bersama berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan dan kritik pada poin-poin tertentu.

“Ini untuk menambah masukan-masukan untuk Raperda penyandang disabilitas. Nanti kita kaji lagi di Komisi D mana yang perlu ditambahkan,” kata ketua Komisi D DPRD itu. (Adv)

Komentar