Rembang, SMJTimes.com – Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja yang tengah berjalan kini telah memasuki proses sosialisasi kepada dinas ketenagakerjaan terkait di sejumlah daerah.
Teguh Gunawarman selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) mengatakan sosialisasi sejumlah turunan Undang-Undang sapu jagat yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu dilakukan melalui webinar.
“Webinar terus, ada terus, webinar itu dalam rangka breakdown atas turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu penjelasan atas PP,” ujar Teguh di kantor dinasnya, Rabu (3/3/2021).
Dari sosialisasi tersebut, 49 turunan UU Cipta Kerja akan menjadi panduan untuk sejumlah perusahaan di Rembang.
“49 itu kalau gak salah. Perpresnya ada 4 sisanya PP semua dan semua itu harus kita pelajari terkait bidang tenaga kerja,” Imbuhnya.
Sejumlah perusahaan di Rembang akan mendapatkan sosialisasi terkait keberadaan turunan omnibus law yang sedang berlangsung.
“Ya tidak semua, (perusahaan) yang besar-besar, minimal 100 karyawan lah nanti kita undang, ” imbuhnya.
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu. Pada kala itu melalui Wakil Ketua DPR RI Azis Symasuddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. (*)
Komentar