Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Memberi apresiasi Kepada pemerintah atas di cabutnya Perpres investasi miras, termasuk Ia berharap ke depan pemerintah tetap terbuka terhadap aspirasi rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut terkait Perpres itu dan berharap ke depan menjadi lebih akomodatif pemerintah, presiden dalam hal ini terhadap aspirasi masyarakat,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati itu, Selasa (2/3/2021).
lebih rincinya, lampiran Perpres terkait kelonggaran investasi miras ditolak lantaran bila diterapkan dikhawatirkan bisa mencederai nilai-nilai dasar negara dan konstitusi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya mencabut putusan dalam lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Peraturan yang dimaksud adalah Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Usaha Penanaman Modal, dalam beberapa poinnya kemarin, Perpres ini melegalkan investasi miras di beberapa provinsi dengan maksud menarik masuknya modal asing.
Namun atas desakan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh-tokoh daerah untuk mengkaji ulang perpres lantaran dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan berpotensi merusak moral bangsa, akhirnya hari ini, (2/3) poin terkait investasi minuman keras dihapus.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Joko Widodo dalam kanal youtube Sekretariat Presiden hari Ini, Selasa (2/3/2021).
legalisasi miras juga bisa memicu polemik dan keresahan di masyarakat. Selain bertentangan dengan nilai agama, mudharat dari legalisasi juga dianggap lebih banyak daripada manfaatnya.
Bukan saja mendapatkan penolakan dari tokoh agama, bahkan tiga dari empat daerah yang dilegalkan untuk mendistribusikan miras secara terbuka juga menolak peraturan tersebut, yakni Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (Adv).
Komentar