Pati, SMJTimes.com – Pengajuan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bakal memberikan dampak positif dalam mengembangkan pembangunan di Kabupaten Pati.
Seperti diketahui peralihan area pertanian dan area hijau menjadi area industri rawan menimbulkan konflik. Lahan hijau masih dianggap masyarakat memiliki arti penting sebagai sumber pendapatan, tempat bekerja, rekreasi, tempat hidup bagi tumbuhan, dan berkembang biak suatu organisme.
Misalnya sawah yang dianggap menjadi lahan penting bagi masyarakat. Pasalnya sawah adalah sebagai lahan sumber pangan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan jika Raperda RTRW yang baru di Perdakan pihaknya siap mengawal perizinan untuk meminimalisir peralihan lahan yang kurang sesuai dengan aturan Perda.
“Nanti tinggal kita kawal saja supaya perizinan ini sesuai perda RTRW. Jadi tidak asal membuat memberikan izin untuk tempat usaha padahal perizinannya untuk pertanian,” ucap Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment