Minimalisir Kerusakan Lingkungan, DPRD Pati Siap Kawal Perizinan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pengajuan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bakal memberikan dampak positif dalam mengembangkan pembangunan di Kabupaten Pati.

Seperti diketahui peralihan area pertanian dan area hijau menjadi area industri rawan menimbulkan konflik. Lahan hijau masih dianggap masyarakat memiliki arti penting sebagai sumber pendapatan, tempat bekerja, rekreasi, tempat hidup bagi tumbuhan, dan berkembang biak suatu organisme.

Misalnya sawah yang dianggap menjadi lahan penting bagi masyarakat. Pasalnya sawah adalah sebagai lahan sumber pangan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan jika Raperda RTRW yang baru di Perdakan pihaknya siap mengawal perizinan untuk meminimalisir peralihan lahan yang kurang sesuai dengan aturan Perda.

“Nanti tinggal kita kawal saja supaya perizinan ini sesuai perda RTRW. Jadi tidak asal membuat memberikan izin untuk tempat usaha padahal perizinannya untuk pertanian,” ucap Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

Meminimalisir terjadinya konflik tersebut, Narso yang juga Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati, mengatakan bahwa subtansi pembaruan Perda RTRW juga dimaksudkan mampu memberikan jaminan hukum terhadap lahan pertanian produktif dengan cara mengetatkan perizian mendirikan bangunan industri. (Adv)

Komentar