Warga Diharapkan Patuhi Perbup pada Pilkades Mendatang

Regulasi ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati No. 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Pati hari ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon kades, wajib melengkapi syarat administrasi antara lain surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI) dan surat pernyataan tidak pernah terjerat kasus pidana.

Setelah melengkapi syarat administrasi, calon Kades sudah memiliki hak untuk mencalon dan diri menjadi pemimpin desa.

Pada April mendatang masih mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah yang sama. Pada prinsipnya yang membedakan hanyalah pada peraturan bupati yang menyesuaikan dengan masa pandemic. (Adv)

Baca Juga :   Manajemen Persipa akan Bentuk PT

 

Komentar