Fraksi PDIP Berharap Perda Perubahan RTRW Beri Kemakmuran

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Sebelum disahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda ini. Diwakili Katua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan sepakat dengan adanya Perda ini.

“Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” tutur Narso yang juga mewakili seluruh fraksi di DPRD Kabupaten ini.

Komentar