Dewan Pati Minta Guru Honorer Jadi Prioritas PPPK

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mengambil kebijakan untuk mengangkat status guru honorer atau wiyata bhakti menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Di satu sisi saya bersyukur dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan ini,” ujar Muntamah, anggota Komisi D DPRD Pati, Rabu (17/2/2021).

 

Menurutnya, pengangkatan status guru honorer di Kabupaten Pati sangat penting mengingat jumlah guru honorer di Bumi Mina Tani sangatlah besar.

Perlu diketahui, saat ini Kabupaten Pati kekurangan 2.459 guru sekolah dasar (SD). Disamping itu, kebutuhannya dipangkas oleh tenaga pendidik yang pensiun.

Dalam praktiknya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK diatur pada awal 2021. Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi.

Gaji yang diperoleh PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Berdasarkan Pepres No. 98/2020, golongan I memperoleh gaji sebesar RP1.794.900 – Rp2.686.200. Sedangkan golongan XVII memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200– Rp6.786.500.

Gaji yang diperoleh disertai dengan tunjangan lainnya. Namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh hak tunjangan pensiun di pasca masa kerjanya, PPPK tidak memperoleh tunjangan pensiun.

Tahun ini pemerintah membuka kuota rekrutmen PPPK sebanyak 1 juta guru. Proses pendaftarannya dilakukan oleh BKN melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-PPPK). Sedangkan, proses seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara, penetapan kebutuhan formasi ditentukan oleh KemenpanRB

SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Status guru PPPK nantinya akan meningkatkan taraf kesejahteraan para pendidik. Sehingga pendapatan mereka menjadi lebih tinggi dibandingkan saat masih berada di status wiyata bhakti dan honorer,” ujar Muntamah. (Adv)

 

Komentar