Nyalon di Pilkades Pati, TNI dan Polri Wajib Izin Atasan

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo berharap semua pihak harus mematuhi peraturan dan ketentuan Pilkades 2021 yang digelar secara serentak ini.

“Terkait ketentuan-ketentuan sudah diatur di dalam peraturan, saya kira semua harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku,” harap politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian diwajibkan mengantongi izin dari atasan bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pati.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Sukardi dalam Sosialisasi dan Pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga :   Tingkatkan Sinergi, TNI-Polri Gelar Latihan Tembak Bersama

Sukardi mengungkapan izin ini sebagai syarat mencalonkan sebagai kepala desa bagi anggota TNI maupun Polri di samping syarat-syarat administrasi lainnya.

Komentar