Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo berharap semua pihak harus mematuhi peraturan dan ketentuan Pilkades 2021 yang digelar secara serentak ini.
“Terkait ketentuan-ketentuan sudah diatur di dalam peraturan, saya kira semua harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku,” harap politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian diwajibkan mengantongi izin dari atasan bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pati.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Sukardi dalam Sosialisasi dan Pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021).
Sukardi mengungkapan izin ini sebagai syarat mencalonkan sebagai kepala desa bagi anggota TNI maupun Polri di samping syarat-syarat administrasi lainnya.
Sebelumnya, Sukardi mengungkapan anggota TNI/Polri tidak mempunyai hak pilih/hak memilih seperti warga sipil lainnya. Hal ini dilakukan demi menjaga netralitas institusi TNI/Polri dari perpolitikan.
“Anggota TNI/Polri yang aktif tidak memiliki hak pilih/hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa,” ujar Sukardi.
Namun, anggota TNI maupun Polri diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa apabila mendapatkan izin dan cuti dari atasannya.
“Anggota TNI/Polri yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan, mendapatkan cuti dari atasan,” jelas Sukardi kepada Panitia Pilkades.
Selain itu, apabila anggota TNI/Polri ini terpilih menjadi kelapa desa, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri. “Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri apabila ditetapkan sebagai kepala desa terpilih,” tandas Sukardi. (Adv)
Komentar