Turut Serta Pilkades, ASN dan Calon Petahana Wajib Cuti

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta kepada seluruh pihak untuk mentaati aturan dalam pendaftaran calon kepala desa.

“Terkait ketentuan-ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbub, saya kira semua harus patuh terhadap ketentuan-ketantuan yang berlaku,” tandasnya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri dibuka selama 10 hari. Mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

Bakal calon kepala desa yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) maupun bakal calon yang tengah menjabat sebagai kepala desa (petahana) harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Bupati Kabupaten Pati, Haryanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haryanto saat memimpin Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, pekan lalu.

“Apabila Pak Petinggi (Kades) ingin nyalon, izin cuti dulu. Perangkat Desa (ASN) juga begitu,” ujar Haryanto kapada Camat dan Panwascam.

Para bakal calon petahana dan bakal calon dari ASN ini harus meminta izin kepada bupati melalui camat setempat. Setelah itu, apabila syarat-syarat memenuhi camat akan menyampaikan ke Bupati Kabupaten Pati, Haryanto

Selain itu, mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon harus melengkapi persyaratan administrasi. Persyaratan-persyaratan ini di antaranya, mempunyai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI).

Lalu, surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani masa hukuman pidana diikuti dengan materai. “Serta tidak pernah diketahui pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun,” tuturnya. (adv)

 

Komentar