DPRD Pati Imbau Pemkab Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan pemerintah kabupaten bisa menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk mengcover bantuan sosial di masa pandemi. Terkhusus bagi kelurahan yang tidak memiliki Dana Desa (DD).

Diketahui bahwa, pada APBN 2021 ditambahkan anggaran untuk bantuan pendanaan kelurahan guna mendukung fungsi dari kelurahan di masing-masing Kabupaten Kota. “Bansos dari kabupaten kan ada anggaran Mas. Dana untuk sosial yang keperuntukannya untuk bantu bilamana ada musibah, yang sifatnya darurat yang mana memang dibutuhkan penerima,” ungkap Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu saat diwawancarai belum lama ini.

Pemerintah Kabupaten Pati juga diimbau agar tak segan-segan mengeluarkan anggaran cadangan untuk penanganan Covid-19 di kelurahan. “Kalau emang itu diperlukan apa boleh buat Mas .Namun Pemkab kan juga punya pandangan menurut skala prioritas Mas,” lanjut Warsiti.

Sementara itu, diketahui jika ada perbedaaan antara Kelurahan dengan desa, kelurahan tak memiliki anggaran dana desa (DD), artinya pada masa pandemi tahun 2021, para penduduk kelurahan tidak berkesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Diketahui, tahun ini pemerintah juga memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti di APBN 2020.

Kebutuhan dana kelurahan tahun ini kembali masuk dalam dana alokasi umum (DAU) di masing-masing Kabupaten Kota. Artinya, segala kegiatan kelurahan seluruhnya dicover melalui anggaran APBD Kabupaten karena kelurahan merupakan perpanjangan dari Pemerintah Daerah. (Adv)

Komentar