Nyalon Kepala Desa, Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo meminta kepada para bakal calon, baik yang berlatarbelakang ASN, Aparat Desa, maupun dari masyarakat umum untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait syarat keikutsertaan dalam pilkades serentak.

“Harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang saat dihubungi.

Ia tidak mau dalam proses Pilkades nanti terjadi masalah yang membuat kekondusifan Kabupaten Pati menjadi terganggu.

Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto menggelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Haryanto mengungkapkan bahwa anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Baca Juga :   Serapan Retribusi Pasar di Pati Belum Capai Target

Apabila ingin mengikuti kontestasi Pilkades 2021, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalonkan diri sebagai kepala desa.

Komentar