Pungut Lebih Biaya PTSL Rp400 Ribu, Bisa Terancam Pidana

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengatakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Mina Tani dibandrol maksimal Rp400 ribu.

Apabila biaya PTSL lebih dari jumlah tersebut, maka kelebihan dinilai pungutan liar atau pungli dan petugas yang melakukan praktek ini dapat dipidanakan.

Baca juga: Tak Lagi Ribet Menghitung, Bonum Hadir Permudah Bisnis UKM

Kepala Kepala Kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Namun, lanjutnya, Bupati Kabupaten Pati Haryanto membuat peraturan yang memperbolehkan petugas PTSL di desa-desa menambah jumlah biaya yang tertera di SKB tersebut. Penambahan ini sebesar Rp250 ribu.

Baca juga: Kehadiran Pandemi Membawa Angin Segar Bagi Lingkungan

“Sesuai SKB Rp150 ribu, tadi Perbub bisa menambah maksimum Rp250 ribu. Jadi totalnya maksimum Rp400 ribu,” ujar Mujiono di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).

Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati ini diteken Haryanto pada Senin (4/1/2021) malam. “Jadi kalau lebih dari itu berarti pungli,” lanjutnya.

Baca juga: Juwana dan Tayu Penyumbang Sampah Liar Terbanyak di Pati

Mujiono menyakini dana maksimum ini sudah cukup untuk pengurusan PTSL di desa-desa di Kabupaten Pati.

“Hemat kami sudah cukup itu. Panitia sudah leluasa,” tandasnya. (*)

Baca juga:

Reporter : Umar Hanafi

Komentar