Semarang, SMJTimes.com – Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Napitu dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Kebijakan tersebut buntut dari kasus pelaporan dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan olehnya.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Hebat, Mahasiswa Semarang Ciptakan Alat Deteksi Orang Tak Bermasker
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020) kemarin.
Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment