Pembubaran GTPP Covid-19 Digantikan Komite Kebijakan

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati akan dibubarkan dan diganti dengan komite.

“(GTPP) di bubarkan, ganti komite, mas,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto saat dihubungi Mitrapost.com melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (21/7/2020).

Langkah ini akan dilakukan pihaknya setelah adanya petunjuk dari Pemerintah Pusat. Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati masih berjalan dan melakukan tugas pencegahan penyebaran virus corona maupun dampaknya.

“Nunggu, mas. Belum. Petunjuknya saja belum. Dan saat ini Gugus Tugas masih berjalan,” kata Haryanto yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pati ini.

Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Blora Gelar Operasi Peredaran Minuman Keras

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pembubaran Gugus Tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 dalam Perpres yang ditanda tangani pada Senin (20/7/2020) ini berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Selain mencegah penyebaran virus corona, Komite Kebijakan ini juga mempunyai tugas untuk memulihan ekonomi. Komite ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

Komentar