Pati, Smjtimes.com – Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020) iuran BPJS Kesehatan untuk golongan umum dinaikkan kembali. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomer 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Per hari ini tarif BPJS Kesehatan dilakukan penyesuaian kembali untuk kelas 1 di harga Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bena Ventura saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Meskipun demikian, kata Bena, khusus kelas 3 masih diberikan subsidi oleh pemerintah sebanyak Rp16.500 sampai akhir tahun 2021. “Sehingga peserta (kelas 3) cukup membayar Rp25.500 sesuai Perpres 75 sebelumnya,” lanjut Bena.
Baca juga: Kapolda Jateng Siap Tertibkan Protokol Kesehatan di Kepolisian
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kelompok-kelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS ini.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment