Kerinci – Antisipasi hal-hal tidak diinginkan selama pendakian, petugas jaga Gunung Kerinci mulai memberlakukan peraturan baru kepada pendaki untuk membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat dari dokter.
Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2019. Peraturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat pendakian.
Tidak hanya itu, setiap pendaki yang akan naik ke puncak Gunung Kerinci juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
“Buat teman-teman pendaki terhitung tanggal 1 Juli 2019 apa bila hendak melakukan pendakian gunung kerinci harap mempersiapkan kartu identitas (e-KTP), jika ada yang belum ada KTP silakan bawa kartu pelajar atau surat-surat berharga lainya,” kata Dudung, salah seorang petugas jaga R10 Gunung Kerinci dilansir dari metrojambi.com pada Rabu (3/7).
Ia menjelaskan jika surat keterangan sehat dari dokter pun harus menggunakan stempel basah dan bukan hasil scanner.
“Itu surat keterangan dokter ini akan mulai diberlakukan 1 Juli 2019 (Hari ini red). Maksimal surat dibuat tiga hari sebelum pendakian,” sebutnya.
Baca juga: Kuliner Khas Pati Ini Bisa Jadi Pelipur Rindu Bagi Warga Pati yang Baru Pulang Mudik
Peraturan tersebut diterbitkan pasalnya selama ini banyak hal-hal yang tidak diinginkan selama pendakian yan disebabkan karena kondisi kesehatan pendaki.
Dijelaskan, surat keterangan sehat dapat dibuat dari dokter pribadi, rumah sakit maupun Puskesmas. Melalui surat keterangan sehat itu, bisa diketahui bagaimana kondisi fisik para calon pendaki. Bila kondisinya tidak memungkinkan maka pendaki tidak akan diizinkan melakukan pendakian.
“Para pendaki juga tidak dibenarkan membawa tissue basah, minuman keras, senjata tajam kecuali pisau lipat dan akan dilakukan pengecekan (check point),” pungkasnya.
Dengan diberlakukan peraturan tersebut diharapkan agar dipatuhi oleh pendaki dan calon pendaki, serta kartu identitas untuk mempermudah pendaki jika terjadi hal tidak diinginkan. (*)
Komentar