Kota, Pati – Empat Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati yang tidak masuk kerja tanpa keterangngan pada awal masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri, Senin (10/6) kemarin, terancama diberikan sanksi.
Hal ini disampaikan Kepala BKPP Kabupaten Pati, Jumani, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis usai kegiatan halal bihalal keluarga besar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati di Kantor BKKP Pati, Selasa (11/6).
Nantinya, empat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi dari kepala OPD-nya atau atasannya masing-masing.
“Ini atasannya masih melakukan pemeriksaan membuat BAP. Nanti dari BAP kan ketahuan, kenapa pas ada tim sidak kamu ndak ada di tempat, kalau dia masuk lho ya, nanti ketahuannya dari situ. Tapi apapun alasannya ketika dia tidak izin secara tertulis pasti kena sanksi,” terang Abdul Kharis.
Baca juga : Masuk Pertama Kerja, Dewan Langsung Gelar Paripurna
Sebelumnya, BKPP Kabupaten Pati membentuk 10 tim yang masing-masing terdiri dari 4 hingga 5 orang untuk melakukan Sidak di beberapa kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri.
Hasilnya, dari total jumlah ASN dilingkungan Pemkab Pati yang berjumlah 10.872, ditemui 4 ASN tidak masuk tanpa keterangan, yang mengajukan izin dan sakit sebanyak 25 orang ASN, cuti sebanyak 21 ASN. (*)
Komentar