SMJTimes.com – Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti, membuka suara terkait adanya kemungkinan terdakwa Ammar Zoni untuk dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, Ammar Zoni saat ini tengah menjalani vonis hukumannya selama tujuh tahun penjara dengan dikenai denda mencapai hingga Rp1 miliar atas kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba).
“Untuk terkait dipindahkannya lagi Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Rika, dikutip dari Tribunnews, Selasa (05/55/2026).
Dalam hal ini, Rika mengatakan bahwa pihak lapas narkotika sudah melakukan koordinasi bersama dengan kejaksaan terkait adanya tindak lanjut pemindahan Ammar Zoni setelah proses sidang dinyatakan selesai.
Sementara itu, pihak Ammar Zoni justru memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Oleh karena itu, pihak Ditjenpas memastikan untuk menindaklanjuti status tempat penahanannya.
“Dari surat Ditjenpas sendiri sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya maka akan dipindahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama dengan lima terdakwa lainnya dituding telah melibatkan diri dalam upaya pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).
Kasus pengedaran di dalam sel tahanan itu kemudian mencuat di tengah proses penahanan Ammar Zoni atas kasus narkobanya yang ketiga kalinya. (*)











Komentar