Chris Brown Hadapi Dakwaan Atas Kasus Kekerasan di Tahun 2023

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Penyanyi asal Amerika Serikat Chris Brown didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik yang disengaja.

Tuduhan ini berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang dilaporkan terjadi di sebuah kelab malam di pusat kota London pada 19 Februari 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap di sebuah hotel di Manchester pada Kamis (15/5/2025) dini hari waktu setempat.

“Kami telah memberi wewenang kepada Kepolisian Metropolitan untuk mendakwa Chris Brown dengan satu tuduhan kekerasan fisik yang disengaja,” kata Adele Kelly, wakil kepala jaksa agung untuk CPS London Utara, dilansir BBC.

“(Perilakunya) bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang 1861,” lanjutnya.

Sebelumnya, The Sun mengatakan penyanyi R&B itu terbang ke Bandara Manchester dengan jet pribadi pada Rabu sore. Saat ini, ia diketahui sedang dalam tur dan dijadwalkan untuk tampil di beberapa pertunjukan di Inggris pada bulan Juni dan Juli.

Sebagai informasi, penangkapan Brown tersebut berkaitan dengan laporan dari Abe Diaw, seorang produser musik, yang mengaku diserang oleh Brown di Tape, klub malam yang terletak di Hanover Square, London Pusat, pada 19 Februari 2023.

Menurut klaim Diaw, Brown melakukan penyerangan tanpa provokasi pada pukul tiga dini hari saat mereka menghadiri acara Dirty Martini Club Night. Ia menyebut, si penyanyi memukul kepalanya dengan botol sebanyak dua atau tiga kali, lalu menendang dan memukulnya lagi.

“Dia memukul kepala saya dua atau tiga kali. Lutut saya juga sampai terkilir,” kata Diaw dalam pernyataannya.

Akibat luka yang dideritanya, Diaw sempat dirawat di rumah sakit dan menggunakan kruk saat dipulangkan. Dia kini mengajukan gugatan perdata terhadap Brown senilai US$ 16 juta (sekitar Rp 262 miliar) atas cedera dan kerugian yang ia klaim timbul dari insiden tersebut. (*)

Komentar