SMJTimes.com – Masa tahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan kawan diketahui akan habis pada 6 Februari mendatang.
Perpanjangan penahanan Sambo dkk ini pun telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ajuan perpanjangan ini diajukan selama 30 hari.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
“30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memperpanjang masa penahanan selama 30 hari. Hal ini pun dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Djuyanto menyebut perpanjangan yang kedua akan dilakukan jika kasus penyelidikan belum selesai.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya. (*)
Komentar