Modifikasi Lagu dengan Unsur Pornografi, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Ormas

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Seorang DJ asal Mojokerto, Jawa Timur, Icha Cahyani atau yang akrab disapa Icha Chellow dengan penyanyi dangdut Mala Agatha, dilaporkan ke polisi atas dasar pembuatan lagu berjudul Gapapa yang diduga berbau unsur pornografi.

Dalam hal ini, lagu tersebut sebenarnya adalah hasil dari modifikasi atas karya milik penyanyi bernama Anisa Bahar, yang kemudian diunggah ulang oleh Icha Chellow dan Mala Agatha. Keduanya diketahui mengubah lirik lagu tersebut dengan unsur pornografi.

Melansir dari Detik, kelakuan pengubahan lirik porno itu membuat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengajukan laporan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Rabu (08/07/2026), belum lama ini. Menurut mereka, lagu tersebut tidak layak jika terdengar hingga ke anak-anak.

“Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur,” jelas Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar.

Menurut Baihaqi, laporan dari AMI tersebut telah dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran secara sengaja diunggah ke media sosial yang terjamah publik.

Selain laporan dari AMI, Icha Chellow dan Mala Agatha juga dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Yakuza Maneges ke Polresta Malang pada Senin (13/07/2026).

Diketahui, Yakuza Maneges merupakan sebuah gerakan sosial dan spiritual yang dideklarasikan di Kota Kedisi, Provinsi Jawa Timur, dengan fokusnya untuk merangkul kelompok marjinal, mantan preman, dan anak jalanan.

“Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi,” kata Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, di Polresta Malang Kota.

Pada laporan tim Yakuza Maneges, Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (*)

Posting Terkait

Komentar